SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
- membantu camat dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakat serta pelindungan masyarakat;
- menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- menyelenggarakan pembinaan wawasan kebangsaan, perlindungan dan ketertiban masyakat;
- melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain (POLRI dan TNI) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- melaksanakan koordinasi dan pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi dan pembinaan penanggulangan dan pencegahan bencana tingkat kecamatan;
- melakukan kerjasama dengan seksi pelayanan umum dan seksi-seksi lainnya dalam pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pememberian rekomendasi di bidang perizinan;
- menyelenggarakan fasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama;
- menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
- memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.